Mahfud MD Luncurkan Buku Soroti Politik Hukum Terkini

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Mahfud MD Luncurkan Buku Soroti Politik Hukum Terkini Prof Mahfud MD(MI/ARDI TERISTI)

SEBUAH kitab nan dilarang pada rezim tertentu bisa jadi sangat laku pada rezim nan lain. Itulah nan dialami oleh kitab Politik Hukum di Indonesia karya Profesor Mahfud MD.

Di era Orde Baru, naskah kitab nan diambil dari disertasi Mahfud MD itu luntang-lantung, ditolak oleh satu penerbit ke penerbit lain. Alasan mereka seragam, ialah tidak ada nan cukup bernyali untuk mencetaknya.

Namun, sekarang kitab nan dulu dihindari itu, pascareformasi malah menjadi "kitab wajib" mahasiswa norma dan politik di negeri ini selamah nyaris tiga dasawarsa terakhir.

Bahkan, kitab ini sekarang telah memasuki cetakan ke-13 dan diluncurkan kembalin di University Club (UC) Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Kamis (25/6).

Peluncuran kembali kitab ini bukan sekadar tukar perwajahan muka saja. Namun, di jenis terbaru tersebut Mahfud juga menguliti potret norma dan politik Indonesia selama 28 tahun perjalanan era Reformasi (1998–2026).

Mahfud mengatakan, kitab jenis XIII bukan sekadar cetak ulang, melainkan merupakan revisi substantif nan mengaktualkan keseluruhan kajian kitab dengan perkembangan politik dan norma Indonesia selama 28 tahun era Reformasi (1998-2026).

"Jadi kitab ini kan bercerita norma kita selama ini sangat ditentukan oleh politik," ungkap dia. 

Mahfud menyatakan, politik Indonesia itu tidak selalu jelek terhadap hukum. Politik nan demokratis bakal melahirkan produk norma nan baik pula.

Ia pun memberikan contoh era-era Indonesia sangat demokratis, seperti pada 50-an itu. Pada saat itu, beberapa menteri bisa ditangkap, tapi Bung Karno tidak ikut campur.

Ia juga mencontohkan, dari masa reformasi 1998 sampai 2009, menurut Mahfud, kondisi politik nan baik menghasilkan produk norma nan bagus.

Dalam catatan historisnya, awal era Reformasi (1998 hingga 2009) menjadi momentum emas penegakan norma di Indonesia. Pada periode tersebut, terjadi perombakan konstitusi, penyelenggaraan pemilu nan dipercepat, penghapusan wakil non-pemilu (seperti fraksi TNI) di DPR, hingga pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan lembaga pemberantas korupsi nan masif.

"Itu (reformasi) sampai 2009 tuh bagus. Tapi mulai 2009 tuh mulai muncul secara pelan-pelan mulai dari politik uang. Ya, pemilihan personil DPR sekarang lantaran sistem bunyi terbanyak orang beli pakai ini. Sudah mulai pada waktu itu," tutup dia.

Namun, situasi mulai berubah secara perlahan sejak tahun 2009. Munculnya kekuasaan kekuatan politik duit akibat perubahan sistem bunyi terbanyak dalam pemilu dinilai menjadi titik awal penurunan tersebut. Kondisi ini dinilai kian memburuk pada periode 2014 hingga saat ini.

"Kecenderungannya sekarang terjadi decline (penurunan) dan sudah mengarah ke apa nan disebut norma ortodoks—hukum nan digunakan untuk praktik kelincahan alias kepentingan politik praktis pejabat," tegasnya.

Meski tidak selalu berakibat buruk, tren penegakan norma saat ini menunjukkan indikasi penurunan kualitas (decline) nan cukup mengkhawatirkan.

Menurutnya, kunci utama untuk membenahi norma di Indonesia adalah dengan memperbaiki sistem politik agar menjadi lebih demokratis, representatif, serta memperkuat institusi-institusi negaranya.

Lebih lanjut, dia mengingatkan para pejabat publik dan penyelenggara negara untuk menjaga perilaku mereka demi keadilan. Sejarah membuktikan bahwa kekuasaan nan abai terhadap norma bisa runtuh secara mendadak saat situasi sudah melewati pemisah toleransi masyarakat, sebagaimana nan terjadi di akhir era Orde Lama dan Orde Baru.

Mahfud menyadari, pihak pemerintah mungkin mempunyai pandangan alias rasa kondusif nan berbeda. Namun, dia menegaskan bahwa sebagai ilmuwan, dirinya mengkaji secara objektif berasas kajian fakta-fakta nan terjadi di lapangan. 

Sebagai penutup, Mahfud memberikan afinitas mendalam mengenai hubungan antara norma dan politik di Indonesia nan kudu dijaga bersama.

"Negara kita adalah negara hukum. Idealnya, norma dan konstitusi itu adalah relnya, sedangkan politik adalah lokomotif dan gerbongnya. Oleh karena itu, lokomotif dengan masinisnya tidak boleh melanggar rel, lantaran jika keluar jalur, fatal hasilnya dan bakal terjadi tabrakan," tutup dia. 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia