Kejati DIY menggeledah instansi Dinas Koperasi dan UMKM DIY mengenai dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu di dinas tersebut pada 2023, Rabu (24/6).
"Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan Penggeledahan pada Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta nan bertempat tinggal di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 162, Tegalrejo, Kota Yogyakarta," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, dalam keterangan tertulisnya.
Penyidik Kejati DIY menggeledah ruang sekretaris hingga kepala dinas.
"Selanjutnya interogator melakukan penggeledahan antara lain di letak ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris dan ruang kepala dinas untuk mendapatkan dokumen-dokumen nan berasosiasi dengan perkara dimaksud," katanya.
Penyidik menyita kurang lebih 35 arsip nan diduga berangkaian dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Langgeng mengatakan, dugaan korupsi ini bermulai dari Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta nan pada 2023 mendapatkan tugas untuk melakukan pengadaan mesin rumah produksi susu. Pengadaan berasal dari alokasi Dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM dari APBN sebesar Rp 8.169.247.000. Rinciannya untuk pengadaan peralatan alias mesin factory sharing sebesar Rp 4.740.781.000.
Berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan Mesin Factory Sharing Pengolahan Komoditi Susu Provinsi DIY tertanggal 26 September 2023, dilakukan penandatangan perjanjian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV. Anggrek Asri Jaya selaku pemenang kegiatan, dengan nilai perjanjian sebesar Rp 4.622.844.750.
Jangka waktu pekerjaan selama 60 hari terhitung mulai tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 26 November 2023.
"Pada tanggal 2 Maret 2024 di Jalan Pakem-Turi, Harjobinangun, Sleman, telah dilakukan commissioning test Rumah Produksi Bersama Susu Provinsi DIY dengan disaksikan oleh tenaga mahir dan ahli praktisi bagian produksi susu UHT dengan hasil commissioning dalam makna uji proses produksi belum dapat dilakukan lantaran boilter belum tersedia, sebagian perangkat terpasang belum siap beroperasi, sebagian perangkat terpasang belum komplit part-nya," katanya.
Lanjut Langgeng, berasas laporan Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia 25 September 2024 disimpulkan spesifikasi hasil pengadaan mesin dan peralatan pengolahan susu UHT 2.000L/jam pada Rumah Produksi Bersama Komoditas Susu DIY belum memenuhi syarat dan progres pekerjaan dihitung 0 persen lantaran mesin tidak dapat difungsikan sesuai kontrak.
"Mengenai potensi kerugian finansial negara interogator sedang melakukan permohonan kepada pihak nan berkuasa melakukan kalkulasi kerugian finansial negara ialah BPKP Perwakilan Provinsi DIY," ujar Langgeng.
Dinas Koperasi dan UMKM DIY belum memberikan komentar soal dugaan korupsi ini.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·