Jakarta -
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berbareng Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memusnahkan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal. Total nilai peralatan nan dimusnahkan mencapai Rp 65,1 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 32,9 miliar.
Rokok terlarangan nan dimusnahkan merupakan peralatan hasil penindakan, baik nan dilakukan secara berdikari oleh Bea Cukai maupun hasil sinergi dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bagian penegakan hukum. Pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan periode Juli 2025 hingga Mei 2026.
Pemusnahan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses penindakan rokok terlarangan oleh Bea Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sambutannya, Dedi berterima kasih atas kerja sama semua pihak nan turun ke lapangan untuk memberantas peredaran rokok terlarangan di Jabar. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi rokok terlarangan dan meminta pedagang agar tak menjual rokok ilegal.
"Sebab jika tidak ada nan menjual maka tentu tidak bakal dibeli," ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Hal tersebut disampaikannya pada aktivitas pemusnahan rokok terlarangan secara simbolis di Alun-alun Kabupaten Garut, Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini merupakan pemusnahan pertama pada 2026 nan diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJBC Jabar berbareng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar.
Setelah simbolis pemusnahan, seluruh rokok terlarangan bakal dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta untuk dimusnahkan dengan langkah dihancurkan, dirusak dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Pada kesempatan ini, Dedi juga membujuk masyarakat untuk aktif melaporkan penemuan rokok ilegal. Melalui peran aktif semua pihak maka peredaran rokok terlarangan bakal semakin berkurang apalagi hilang.
"Nanti bakal kita buatkan aplikasi laporan pengaduan secara online, siapa nan lapor bakal dikasih hadiah," ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pemberantasan rokok terlarangan bukan hanya tugas aparat, tetapi seluruh masyarakat. Ia berambisi masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok terlarangan serta segera melaporkan andaikan menemukan indikasi pelanggaran di bagian cukai.
"Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat bakal selalu menjadi langkah nan lebih baik dibandingkan penindakan," pungkasnya.
Sebagai informasi, berasas Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai bahwa terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dapat dijerat dengan pasal 54.
Dalam patokan ini, setiap orang nan menawarkan, menyerahkan, menjual, alias menyediakan untuk dijual peralatan kena cukai nan tidak dilekati pita cukai alias dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai nan semestinya dibayar.
(anl/ega)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·