Purbaya Beri Waktu 6 Bulan WNI Bawa Pulang Harta di Luar Negeri

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Purbaya Beri Waktu 6 Bulan WNI Bawa Pulang Harta di Luar Negeri

Purbaya Beri Waktu 6 Bulan WNI Bawa Pulang Harta di Luar Negeri (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan waktu enam bulan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) nan menyimpan kekayaan kekayaan di luar negeri untuk mengembalikan hartanya. 

"Kalau mereka kelak punya duit di luar negeri enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun jika ketahuan enggak dimasukin saya sikat. Saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan," kata Purbaya di Jakarta, Senin 11 Mei 2026.

Purbaya menakut-nakuti bakal mengambil tindakan norma jika hingga akhir tahun aset-aset tersebut tetap terparkir di luar negeri tanpa ada upaya masuk ke sistem finansial nasional.

"Jadi punya duit di luar pun enggak bakal bisa pakai upaya di sini," kata Purbaya.

Sementara itu, Purbaya menegaskan tidak lagi menggulirkan kebijakan pemaafan pajak alias tax amnesty selama dirinya menjabat sebagai bendaharawan negara. Hal ini disampaikan guna memberikan kepastian norma dan menjaga keadilan bagi wajib pajak nan selama ini telah patuh. Purbaya menilai Indonesia sudah cukup melakukan dua kali masa pemaafan pajak, ialah pada tahun 2016 dan 2022.

"Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak bakal melakukan tax amnesty," tegas Purbaya.

Terkait rumor nan sempat memicu kegaduhan di kalangan bumi usaha, Purbaya secara resmi menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas rencana pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty jilid II.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com