Anggie Ariesta
, Jurnalis-Selasa, 28 April 2026 |17:47 WIB

Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas melambungnya nilai avtur bumi nan memberikan tekanan besar pada industri penerbangan nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 nan dirilis pada 24 April 2026. Fokus utama beleid ini adalah memberikan support fiskal di tengah volatilitas nilai daya dunia agar kenaikan nilai tiket pesawat tetap terkendali.
"PPN nan terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026," tulis Pasal 2 Ayat 3 dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (28/4/2026).
Pemberian insentif ini dianggap krusial mengingat komponen bahan bakar alias avtur berkontribusi sekitar 40 persen dalam pembentukan nilai tiket pesawat.
Dalam patokan tersebut, pemerintah memastikan bahwa pembebasan pajak mencakup dua komponen utama biaya penerbangan.
"PPN nan terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN nan terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," bunyi Pasal 2 Ayat 4 patokan tersebut.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·