PUPR Banten Bakal Pasang Larangan Berenang di Danau KP3B Usai Remaja Tenggelam

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Serang -

Seorang anak tewas tenggelam di waduk retensi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten mengatakan bakal memasang papan larangan berenang di area danau tersebut.

Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan mengatakan area waduk tersebut banyak didatangi masyarakat sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

"Kalau larangan berenang mah, memang nggak boleh sebenarnya. Nanti kita pasang lah larangan berenangnya. Memang bahaya," ujar Arlan, Kamis (22/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arlan mengatakan letak kejadian saat ini tetap dipasangi garis polisi. Papan larangan tersebut bakal dipasang setelah garis polisi dilepas.

"Makanya kelak kita pasang larangan berenang, terutama untuk anak di bawah umur agar dalam pengawasan gitu paling nanti," katanya.

Diketahui sebelumnya, seorang anak laki-laki berjulukan Jaka Wijya (15) dilaporkan tenggelam di waduk retensi di area KP3B, Kota Serang. Korban tenggelam saat bermain perahu di waduk tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten menerima laporan kejadian tersebut pada pukul 17.13 WIB.

Saat kejadian, korban menaiki perahu berbareng temannya di area danau. Namun, korban kemudian terjatuh ke air.

"Korban kemudian terjatuh ke air dan diduga tenggelam lantaran tidak bisa berenang," kata Dantim SAR Gabungan Banten, Teguh Sulis.

Petugas melakukan penyisiran di permukaan air dan penyelaman di waduk retensi untuk mencari korban. Sekitar pukul 18.00 WIB, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

(aik/dwr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑