Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan jemaah haji nan pulang dari Arab Saudi untuk melaporkan duit tunai nan dibawa jika nilainya mencapai Rp 100 juta alias lebih saat masuk ke Indonesia.
Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja menjelaskan patokan tersebut merupakan petunjuk kebijakan dari Bank Indonesia untuk menjaga serta memantau peredaran duit tunai dari luar negeri.
"Pembawaan duit kami dititipi patokan oleh teman-teman BI yang punya kebijakan moneter mengendalikan peredaran uang. Pembawaan duit tunai ketika masuk ke Indonesia memang kudu dilaporkan ketika nilainya Rp 100 juta alias lebih," ujar Chindedalam media briefing Kamis (16/4/2026).
Dirinya menjelaskan, laporan nan diterima Bea Cukai nantinya bakal diteruskan kepada lembaga berkuasa termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau di bawah itu silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai," tegasnya.
Sebagai informasi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi melaksanakan serah terima banknotes dalam mata duit Riyal Arab Saudi (SAR) untuk kebutuhan biaya hidup (living cost) jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M.
Langkah ini merupakan corak komitmen BPKH dalam menjamin kesiapan finansial jemaah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Pada musim haji tahun ini, BPKH menyediakan total banknotes sebesar SAR 152.490.000. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jemaah haji reguler.
Setiap jemaah dijadwalkan menerima living allowance sebesar SAR 750, dengan rincian pecahan sebagai berikut:
- 1 lembar pecahan SAR 500
- 2 lembar pecahan SAR 100
- 1 lembar pecahan SAR 50
Uang saku ini dipersiapkan sebagai bekal operasional jemaah selama berada di Tanah Suci, baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, sebagai biaya persediaan untuk keperluan tidak terduga, maupun untuk pemenuhan tanggungjawab pembayaran DAM (denda haji).
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·