PSK Jemput Bola Tawarkan Perlindungan Keluarga Sutrimo

Sedang Trending 2 jam yang lalu
PSK Jemput Bola Tawarkan Perlindungan Keluarga Sutrimo Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Sutrimo di depan klinik area Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,(ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah "jemput bola" untuk menjangkau family almarhum Sutrimo. Langkah ini dilakukan guna menawarkan kewenangan perlindungan serta pendampingan norma mengenai penanganan kasus kematian Sutrimo nan dinilai tidak wajar.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan siap memberikan pengarahan teknis kepada pihak family korban.

"LPSK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai dengan kasus ini. Selanjutnya, LPSK bakal lakukan proaktif untuk menjangkau family almarhum Sutrimo terlebih dahulu. Nanti tergantung keluarganya bakal mengusulkan permohonan perlindungan ke LPSK alias tidak," kata Susilaningtias di Jakarta, Senin (10/8).

Susilaningtias menjelaskan, andaikan pihak family secara resmi mengusulkan permohonan, LPSK bakal segera menelaah secara mendalam seluruh berkas serta arsip nan diterima. Mengenai tingkat kepantasan family dan saksi untuk mendapat perlindungan, LPSK baru bakal memutuskannya setelah proses penelaahan selesai.

Kendati permohonan resmi belum masuk, LPSK menegaskan siap mengambil tindakan sigap jika ditemukan ancaman alias situasi mendesak di lapangan saat tim berjumpa dengan family korban.

"Saksi, korban, ahli, alias pelapor dapat diberikan perlindungan darurat lantaran ada situasi nan menakut-nakuti jiwa, kondisi medis alias psikologis nan memerlukan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana," ujar Susilaningtias.

Ia menekankan, jika tim di lapangan menemukan indikasi dari kriteria tersebut, sistem perlindungan darurat dapat langsung diberlakukan bagi family almarhum.

Polda Metro Jaya Periksa Lima Saksi
Kasus ini bergulir setelah penduduk digemparkan oleh penemuan jenazah Sutrimo nan tewas secara tidak wajar di depan sebuah klinik di area Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengonfirmasi telah meminta keterangan dari lima orang saksi guna mengusut penyebab pasti kematian korban.

"Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

(Ant/P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia