PSI Tegaskan Status Nur Alam: Tidak Pernah Jadi Anggota

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Juru bicara (jubir) PSI, Bestari Barus merespons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus terpidana kasus korupsi, Nur Alam, nan dikabarkan berasosiasi dengan partai berlambang gajah tersebut.

Bestari menegaskan Nur Alam belum berasosiasi dengan PSI.

"Saya selaku ahli bicara PSI mengucapkan terima kasih atas perhatian KPK terhadap PSI ya. Ternyata PSI itu spesial toh, di mata KPK. Namun mungkin dalam perihal ini perlu menjadi masukan bagi KPK bahwa Pak Nur Alam itu enggak pernah jadi personil PSI," kata Bestari seperti dikutip dari Detik, Minggu (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bestari menuturkan, sampai saat ini, PSI belum menerima adanya permintaan Nur Alam untuk bergabung. Meski demikian, dia menyebutkan, Nur Alam mempunyai kewenangan jika mau menjadi personil ataupun pengurus PSI.

"Kalau gairah semangat beliau untuk menjadi personil alias pengurus, mungkin-mungkin saja, itu kan kewenangan personal. Tapi kan PSI juga sampai hari ini belum ada menerima permintaan Pak Nur Alam itu untuk menjadi personil alias pengurus. Dan kita punya standar untuk itu," tuturnya.

Bestari kembali menyampaikan terima kasih kepada KPK atas perhatiannya. Dia berambisi KPK tidak hanya menyoroti PSI.

"Sekali lagi, kita ucapkan terima kasih saja ke KPK sudah memberi perhatian, semoga juga tidak hanya menyetir PSI saja, tapi apalagi ada kok nan tetap koruptor tapi tidak ditegur oleh KPK kan juga ada. Terima kasih kepada KPK memberikan perhatian nan luar biasa kepada PSI," ujarnya.

"Tapi PSI mengklarifikasi, Pak Nur Alam itu tidak pernah menjadi personil dan belum pernah mengusulkan menjadi pengurus," tegasnya.

Bestari menyampaikan ada sistem nan kudu dilewati untuk menjadi personil PSI.

"Bergabung itu kan ada mekanisme, ndak bisa cuman. Kalau gairah mau bergabung, banyak banget orang. Tetapi kan sistem kudu ditempuh, saya kira itu nan kudu ditekankan kepada para pihak. Kita hormati kemauan Pak Nur Alam mau berbareng kita, tapi sampai hari ni belum ada gitu," ucapnya.


Dia mengatakan nan berambisi menjadi personil PSI adalah anak dan istri Nur Alam.

"Saya juga mengetahui bahwa putra beliau dan putri beliau itu mau bergabung. Nanti sedang kita tunggu, jika betul-betul mau berasosiasi kita proses. Kalau Pak Nur Alam kan memberikan dukungannya, biasa masyarakat memberikan dukunganya nggak papa. Beliau tidak berpartai, tapi istri dan anaknya tetap mau berasosiasi dengan partai politik. Nggak mau nan lama mungkin, jatuh pilihannya kepada PSI," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK merespons berita Nur Alam nan berasosiasi ke PSI. KPK menghormati perihal tersebut.

"KPK menghormati kewenangan setiap penduduk negara, termasuk kewenangan untuk berperan-serta dalam berpolitik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (19/6).

"Namun demikian, mengenai pihak nan pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status norma nan bersangkutan, termasuk apakah tetap menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan nan memuat pencabutan kewenangan politik sebagai pidana tambahan," sambungnya.

Budi menyampaikan, pemberantasan korupsi tak hanya bertumpu pada penindakan, tapi juga komitmen bersama, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Oleh lantaran itu, KPK memandang krusial bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen kader ataupun pengisian kedudukan politik.

Nur Alam sempat terjerat kasus suap. Kasus bermulai pada Oktober 2016. Nur Alam dijadikan tersangka mengenai suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang.

Ia lampau menggugat KPK melalui praperadilan mengenai penetapannya sebagai tersangka. Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan itu.

Pada 5 Juli 2017, KPK menahan Nur Alam. Nur Alam dihukum 12 tahun penjara oleh PN Jakpus. Di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, balasan dinaikkan menjadi 15 tahun penjara.

Hak politik Nur Alam juga dicabut. Tapi, pada Desember 2018, balasan Nur Alam disunat MA menjadi 12 tahun penjara. MA berdasar Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi. Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.

Tidak tinggal diam, Nur Alam kemudian mengusulkan PK, tapi kandas.

Nur Alam bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024.

Baca buletin selengkapnya di sini.

[Gambas:Youtube]

(detik/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional