
Roy Suryo dan Dokter TIfa. (Foto: Dok)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tuduhan piagam tiruan Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, malam ini bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Keduanya bakal dibawa dari Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur ke Rutan malam ini, Minggu (21/6/2026).
"Update terakhir tersangka Tifa dan Roy S bakal dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Budi menyebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa dipindahkan ke Rutan Polda Metro untuk kepentingan pelimpahan tahap II ke pihak Kejaksaan pada besok hari, Senin, 22 Juni 2026.
"Selanjutnya besok jam 9.00 pagi bakal bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2. Posisi saat ini interogator tetap berkoordinasi dengan pihak RS mengenai pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," ujar Budi.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan bakal menjamin kewenangan dan tanggungjawab dari Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
"Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan kewenangan dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujar Iman.
Iman menegaskan, seluruh proses investigasi nan telah dilakukan oleh interogator Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpatokan pada norma formil, materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Proses ini merupakan bentuk nyata dari penyelenggaraan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan norma nan tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan norma bagi siapa pun penduduk negara Indonesia tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya," ujar Iman.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·