Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi resmi menetapkan laki-laki berinisial R (44) nan viral menendang wanita di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat (Jakpus), sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dikutip dari detik, Sabtu (19/9).
Rahim mengatakan R dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam balasan maksimal 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap laki-laki inisial R (44) nan viral menendang wanita di Mal Sency. Pelaku diamankan di area Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9).
Peristiwa tendangan terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam rekaman CCTV nan beredar, mulanya korban berinisial T sedang mengantre untuk membeli bakso.
"Saat korban sedang mengantre makanan, di belakang alias sekitar barisan antrean, terdapat seorang laki-laki nan sedang duduk. Dalam rekaman CCTV nan beredar, laki-laki tersebut kemudian menendang bagian belakang alias punggung korban secara tiba-tiba," ucap Rahim.
Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dan tersungkur ke depan. Korban kemudian berdiri dan terlihat kebingungan hingga akhirnya meninggalkan lokasi.
"Motif alias argumen pelaku melakukan tindakan tersebut belum dapat dipastikan. Kami tetap mendalami rangkaian kejadian dan motifnya," ujar Rahim.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, interogator Jatanras juga memeriksa sejumlah saksi. Mal Sency juga buka bunyi mengenai kejadian viral tersebut dengan menyatakan berkomitmen menjaga keamanan pengunjung.
"Senayan City senantiasa mengutamakan keamanan serta kenyamanan seluruh pengunjung. Kami siap bekerja sama dengan pihak berkuasa sesuai peraturan nan berlaku," demikian pernyataan Senayan City lewat akun IG @senayancityjkt, Kamis (17/9).
Lengkapnya baca di sini.
(tim/har)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·