Jakarta - Seorang lansia inisial EF (67) menusuk mantan istrinya berinisial ES (55) saat menghadiri resepsi pernikahan anak kandungnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebelum menusuk mantan istrinya, rupanya pelaku sempat menulis surat berisi emosi sakit hati.
"Pelaku sebelum berangkat ke resepsi pernikahan anaknya, mengetik surat nan isinya mengenai dengan emosi kecewa dan sakit hatinya selama ini terhadap korban dan ditulis dalam beberapa poin," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, saat dihubungi, Minggu (24/5/2026).
Dari surat itu, Polisi menduga bahwa pelaku menusuk korban lantaran dendam. Korban pun menjalani perawatan lantaran alami satu luka tusukan.
"Sementara motif nan dapat interogator simpulkan ialah mengenai adanya dendam pelaku terhadap korban nan merupakan mantan istrinya," sebutnya.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (23/5) pukul 12.00 WIB. Pelaku awalnya datang ke aktivitas resepsi pernikahan anak kandung mereka nan digelar di Jalan Sunter Karya Timur.
Saat bersalaman di atas panggung resepsi, tiba-tiba pelaku mengambil pisau nan diduga telah dipersiapkan terlebih dahulu. ES menyembunyikan pisau nan dibawanya di tas miliknya. Pisau itu lampau ditusuk ke arah tubuh korban sebanyak satu kali saat keduanya bersalaman.
Polisi langsung bergerak ke letak usai menerima laporan dari warga. Pelaku kemudian ditangkap dan sekarang telah berstatus tersangka.
"Kami langsung datang ke tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi, dan peralatan bukti lainnya. Pelaku ini dijerat pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berencana dengan ancaman penjara empat tahun," kata Handam, dilansir Antara, Minggu (24/5).
(ial/fca)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·