
Kanwil DJP WPB/Kanwil LTO melakukan edukasi perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di Gedung dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. (Foto: Okezone.com/DJP)
JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/Kanwil LTO) melakukan kerjasama dengan KPP Wajib Pajak Besar Empat dengan merangkul seluruh wajib pajak sektor jasa finansial untuk melakukan edukasi perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di Gedung dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, Jl. Sudirman Kav. 56, Jakarta Selatan. Hal ini sebagai upaya pengamanan penerimaan dan kepatuhan pajak tahun 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh 54 orang nan mewakili 32 entitas wajib pajak sektor jasa keuangan. Selain wajib pajak, aktivitas ini juga dihadiri oleh Account Representative nan menangani wajib pajak mengenai agar pemahaman atas ketentuan dapat melangkah selaras dalam penyelenggaraan pengawasan dan pelayanan.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Natalius, menyampaikan bahwa aktivitas ini merupakan bagian dari pelayanan DJP kepada wajib pajak. Melalui aktivitas edukasi ini, wajib pajak diharapkan dapat memahami kewenangan dan tanggungjawab perpajakannya, khususnya mengenai penyelenggaraan ketentuan PPN di sektor jasa keuangan.
“Kegiatan ini merupakan corak pelayanan kami kepada wajib pajak agar para pemangku kepentingan memahami apa nan menjadi tanggungjawab dan haknya,” ujar Natalius, Sabtu (27/6/2026).
Dalam arahannya, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Dasto Ledyanto, menekankan pentingnya komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Menurutnya, penyelenggaraan ketentuan perpajakan perlu didukung dengan perbincangan nan terbuka sehingga hambatan di lapangan dapat dipahami berbareng dan dicarikan solusi sesuai ketentuan nan berlaku. Dasto juga menyampaikan bahwa sektor jasa finansial (perbankan, asuransi, pembiayaan, dan biaya pensiun) mempunyai karakter transaksi nan kompleks.
Oleh lantaran itu, komunikasi dan koordinasi menjadi krusial agar wajib pajak memperoleh pemahaman nan memadai atas ketentuan nan berlaku. Materi utama disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil LTO, Eko Ariyanto. Eko menjelaskan dasar konseptual PPN, perubahan perlakuan atas jasa finansial dalam ketentuan perpajakan, serta penyelenggaraan PP Nomor 49 Tahun 2022 mengenai akomodasi PPN atas jasa keuangan. Eko menggarisbawahi bahwa jasa finansial nan sebelumnya berada "di luar" sistem PPN sekarang masuk sebagai jasa kena pajak nan memperoleh akomodasi dibebaskan dari pengenaan PPN.
Dengan demikian, terdapat akibat administratif nan perlu dipahami oleh wajib pajak, termasuk mengenai publikasi tagihan pajak, arsip tertentu nan kedudukannya dipersamakan dengan tagihan pajak, tagihan pajak gabungan, dan sistem pelaporan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·