Warga menyaksikan pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 melalui layar televisi di salah satu gerai di Jakarta, Jumat (14/8/2026)(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
PRESIDEN Prabowo Subianto melontarkan wacana pembentukan pengadilan ad hoc unik untuk mengusut dugaan penyelewengan tata kelola di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI berbareng Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Presiden Prabowo menekankan bahwa BUMN merupakan aset strategis milik seluruh rakyat Indonesia nan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pejabat maupun penguasa.
"BUMN adalah milik seluruh rakyat Indonesia. BUMN tidak boleh milik direksi, bukan milik komisaris, bukan pula sumber biaya bagi penguasa," kata Presiden Prabowo.
Presiden menceritakan, temuan mengejutkan itu terungkap saat pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai pengelola biaya investasi nan dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. Semula dia menduga jumlah BUMN hanya berkisar 300 hingga 400 entitas. Namun, pendataan mengungkap ada 1.074 BUMN nan beraksi hingga level anak, cucu, hingga cicit perusahaan.
Ia pun menyayangkan sikap sejumlah pengelola BUMN nan dinilai beraksi tanpa rasa tanggung jawab terhadap negara.
"BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tidak dianggap. Saya tidak mengerti gimana bisa terjadi seperti ini," ujar Presiden Prabowo.
Untuk membenahi pengelolaan BUMN, Presiden Prabowo mempertimbangkan langkah norma progresif dengan mengusut jejeran dewan dari rekam jejak tiga dasawarsa ke belakang. Meski demikian, Presiden Prabowo juga membuka ruang pemulihan melalui skema pemaafan alias amnesti unik bagi pihak-pihak nan kooperatif dan mengakui kesalahannya. Keputusan akhir mengenai wacana ini diserahkan sepenuhnya kepada DPR RI.
"Mungkin kudu kita corak suatu pengadilan ad hoc unik untuk kita usut pengurus-pengurus dewan 30 tahun ke belakang. Tapi saya juga bakal menghadap DPR, saya bakal minta jika perlu kita memberi kesempatan semacam amnesti unik untuk mereka nan tobat, mereka nan sadar, mereka nan mengakui. Nah, ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan," kata Prabowo.
(P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·