Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan seorang pengguna TikTok berinisial AP, nan berdomisili di Bali, sebagai tersangka dugaan pembajakan siaran langsung BYON Combat Showbiz Vol.6 (BYON 6) nan ditayangkan eksklusif di platform Vidio.
Perkara ini berangkat dari temuan penyiaran ulang tanpa izin (unauthorized live streaming) melalui fitur TikTok Live pada 22 November 2025. Siaran resmi nan berbayar diakses lampau dipublikasikan kembali sehingga bisa ditonton tanpa membeli akses legal.
Penindakan ini menegaskan bahwa pembajakan digital adalah tindak pidana dengan akibat hukum, sekaligus mencerminkan komitmen pemangku kepentingan melindungi kewenangan cipta dan kelangsungan industri kreatif.
Restream BYON 6 di TikTok dan Dampaknya
Berdasarkan hasil penyelidikan, AP diduga menggunakan dua perangkat telepon genggam untuk merekam tayangan resmi dari Vidio, kemudian menyiarkannya kembali secara langsung lewat TikTok Live agar publik dapat menonton tanpa bayar akses resmi.
Praktik ini merugikan pemegang kewenangan siar dan menekan seluruh mata rantai industri, mulai dari promotor, atlet, penyelenggara pertandingan, tim produksi, hingga mitra pengedaran nan sudah berinvestasi menghadirkan tayangan berkualitas.
Pembajakan juga menghilangkan potensi pendapatan dari kewenangan siar resmi serta menciptakan persaingan tidak sehat terhadap jasa digital legal.
Vidio Nilai Blokir Saja Tak Cukup
Vidio menilai pemberantasan pembajakan tidak bisa hanya mengandalkan pemutusan akses (blocking). Penegakan norma nan tegas dibutuhkan untuk memberi pengaruh jera sekaligus meningkatkan kesadaran publik menghormati kewenangan cipta.
"Pembajakan bukan lagi persoalan menonton pertandingan secara gratis. Di kembali setiap konten premium terdapat investasi, kewenangan ekonomi, dan kerja keras ribuan orang nan kudu dilindungi. Karena itu, setiap corak penyiaran ulang tanpa izin merupakan pelanggaran nan kami tangani secara serius," kata Digital Piracy Manager Vidio, Luthfi Rachman dalam keterangannya, Jumat (14/8).Menurut Luthfi, langkah norma nan ditempuh Vidio mempunyai tujuan nan lebih besar daripada sekadar menghukum pelaku.
"Kami bakal terus mengejar setiap pelaku pembajakan hingga ke meja hijau. Bukan semata-mata untuk memberikan pengaruh jera, tetapi juga membangun kesadaran publik bahwa pembajakan adalah tindak pidana. Semakin banyak pelaku diproses sesuai hukum, semakin kuat pula pesan bahwa ruang digital Indonesia kudu menghormati kewenangan cipta," ujar dia.Payung Hukum dan Respons Pemerintah
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa perkembangan platform digital tidak mengurangi tanggungjawab pengguna untuk menghormati kewenangan kekayaan intelektual. Penyiaran ulang konten berkuasa cipta tanpa izin bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami mengimbau seluruh pengguna media sosial, termasuk para pembuat konten dan TikToker, untuk tidak melakukan penyiaran ulang konten nan mempunyai kewenangan cipta tanpa izin dari pemegang hak. Aktivitas tersebut merupakan pelanggaran norma nan dapat diproses sesuai ketentuan nan berlaku," ujar Direktur Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap orang nan tanpa kewenangan melanggar kewenangan ekonomi pemegang kewenangan cipta untuk kepentingan komersial dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, tindakan penyebaran info elektronik tanpa kewenangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Arie menambahkan, literasi kekayaan intelektual menjadi fondasi krusial pertumbuhan ekonomi imajinatif nasional.
"Menghormati kewenangan cipta berfaedah menghargai karya, inovasi, dan investasi nan dilakukan para pelaku industri kreatif. Kesadaran tersebut kudu dibangun berbareng agar ekosistem digital Indonesia semakin sehat."Kata Arie.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menekankan bahwa pemutusan akses terhadap konten terlarangan perlu melangkah beriringan dengan penegakan hukum. Kolaborasi pemerintah, aparat, platform digital, dan pemegang kewenangan dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan ekosistem ekonomi kreatif.
"Kami mengapresiasi langkah Vidio nan tidak hanya mengandalkan sistem blocking terhadap konten ilegal, tetapi juga membawa kasus pembajakan ke ranah hukum. Pendekatan seperti ini memberikan pesan nan tegas bahwa pembajakan merupakan pelanggaran nan mempunyai akibat norma nan nyata," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital, Irjen Pol. Alexander Sabar. "Komdigi bakal terus mendukung upaya perlindungan kewenangan cipta melalui pengawasan ruang digital serta sinergi nan erat dengan para pemegang kewenangan dan abdi negara penegak hukum," kata dia.BYON Combat dan Vidio menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya (Ditsiber PMJ) atas support dan langkah penegakan norma dalam perkara ini. Upaya tersebut disebut krusial untuk menciptakan ekosistem digital nan kondusif dan sehat. Tidak ada toleransi terhadap pembajakan. Setiap pelanggaran bakal ditindak sesuai ketentuan norma nan berlaku.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·