Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Ini kata Pengadilan Militer Jakarta

Sedang Trending 50 menit yang lalu
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan proses persidangan terhadap empat terdakwa tetap berjalan, meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan nan diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengenai kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, menjelaskan substansi putusan praperadilan berbeda dengan perkara nan tengah diperiksa di pengadilan militer.

“Substansi dalam putusan praperadilan mengabulkan sebagian ialah sebatas untuk Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan, nan memang sudah dinyatakan dari termohon proses investigasi itu belum dihentikan dan tetap dalam proses,” kata Endah dalam keterangannya nan diterima kumparan, Rabu (3/6).

Menurut Endah, putusan praperadilan tersebut tidak memengaruhi jalannya persidangan nan sekarang telah memasuki tahap tuntutan oleh Oditur Militer.

“Proses sidang di Pengadilan Militer tetap melangkah sesuai dengan ketentuan, saat ini sudah masuk ke tahap tuntutan Oditur Militer,” ujarnya.

“Jadi beda substansi,” sambung Endah.

kumparan post embed

PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan nan diajukan TAUD selaku pemohon nan mewakili Andrie Yunus terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam amar putusannya, Hakim Suparna menyatakan pemohon mempunyai kedudukan norma untuk mengusulkan permohonan dan memerintahkan kepolisian melanjutkan proses norma atas laporan polisi mengenai kasus penyiraman air keras tersebut.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suparna saat membacakan putusan, Selasa (2/6).

“Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses norma terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” lanjutnya.

Di sisi lain, Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6) menggelar sidang tuntutan terhadap empat personil BAIS TNI nan menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Keempat terdakwa, ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Berdasarkan uraian-uraian di atas, kami minta agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang nan turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dulu nan mengakibatkan luka berat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Mohammad Iswadi saat membacakan tuntutan.

Oditur menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Dalam kesempatan nan sama, penasihat norma beserta terdakwa mengusulkan pleidoi alias nota pembelaan pada Kamis (4/6).

“Mohon diberi waktu besok siang kami bakal menyampaikan pleidoi,” ujar penasihat norma terdakwa.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan