Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan seluruh laporan kasus kekerasan terhadap wanita dan anak di Jakarta dapat memperoleh penanganan awal maksimal dalam waktu 1x24 jam.
Menurut Pramono, sasaran tersebut bakal menjadi bagian dari penyelenggaraan Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak nan mulai diuji coba di Jakarta. Menurut dia, kecepatan respons terhadap laporan korban menjadi salah satu kesepakatan utama nan bakal diterapkan dalam sistem jasa terpadu.
“Yang krusial adalah apa nan menjadi kesepakatan, nan pertama adalah sasaran untuk penanganan awal maksimal 1x24 jam dari pengaduan itu bisa tertangani jika kelak di Jakarta ini sudah dijalankan,” kata Pramono usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Selain kecepatan penanganan, Pramono menekankan pentingnya integrasi jasa antarlembaga agar kebutuhan korban dapat dipenuhi secara menyeluruh.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah integrasi secara menyeluruh agar jasa secara utuh bisa 100 persen. Kemudian juga digitalisasi, kemudian juga keberlanjutan pendampingan jika memang korban memerlukan pendampingan,” ujar Pramono.
Ia menilai bahwa program tersebut krusial diterapkan di Jakarta mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap wanita dan anak tetap tergolong tinggi. Meski begitu, Pramono berujar tren kasus pada 2025 hingga 2026 menunjukkan penurunan dibandingkan periode sebelumnya.
“Ini di lapangannya di Jakarta memang diperlukan lantaran Jakarta termasuk korban wanita dan anak ini cukup tinggi, walaupun mengalami penurunan di tahun 2025 dan 2026 ini,” kata dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·