Ilustrasi(Dok Istimewa)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tidak melakukan penyitaan terhadap puluhan ribu unit peralatan pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) nan terindikasi mengalami penggelembungan nilai (mark-up). Barang-barang mewah dan akomodasi penunjang operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diketahui telah dikirim ke beragam wilayah di Indonesia.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa interogator mempertimbangkan efektivitas di lapangan lantaran seluruh aset tersebut sudah berada di tangan penerima faedah di daerah.
“Enggak (disita). Kalau barangnya kan sudah pengedaran di daerah,” ujar Syarief saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Adapun, aset berbobot dahsyat nan batal disita oleh Korps Adhyaksa tersebut merupakan bagian dari pembongkaran kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026 nan menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Adapun rincian peralatan penunjang nan sekarang posisinya telah tersebar di beragam wilayah meliputi 21.801 unit motor listrik (bernilai total Rp1,03 triliun melalui vendor PT YAT), 31.994 unit tablet, 5.400 unit televisi layar lebar berukuran 75 inci, dan 32.000 pasang sepatu.
Syarief menegaskan bahwa tim interogator Jampidsus tetap bergerak secara maraton di lapangan untuk memburu dokumen, perangkat bukti digital, hingga aliran biaya guna dalam kasus korupsi Dadan cs ini. Sejumlah penggeledahan di beberapa letak strategis mengenai BGN dan vendor swasta juga dilaporkan tetap berjalan hingga saat ini.
“Penyidik tetap bergerak. Nanti saya sampaikan hasilnya, jika enggak sekarang (malam ini) ya besok pagi,” pungkas Syarief.
Syarief mengatakan saat ini, tim interogator juga tetap terus bekerja membedah persentase serta nominal pasti dari selisih penggelembungan nilai (mark-up) nan dilakukan para tersangka.
“Nanti tetap dihitung nomor pastinya,” kata Syarief.(H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·