Keluar dari Gedung Jampidsus, Hindayana dan Eks Wakil BGN Kenakan Rompi Tahanan

Sedang Trending 20 jam yang lalu
Keluar dari Gedung Jampidsus, Hindayana dan Eks Wakil BGN Kenakan Rompi Tahanan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol saat keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).(MI/Fajri )

MANTAN Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) sore. Berdasarkan pantauan Media Indonesia di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Dadan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan terborgol.

Tidak hanya Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, juga tampak keluar dengan kondisi serupa. Ketiganya langsung digiring interogator menuju mobil tahanan nan telah bersiaga di lobi gedung.

Konteks Penangkapan: Penahanan ini merupakan kelanjutan dari tindakan jemput paksa nan dilakukan tim interogator Korps Adhyaksa pada Rabu subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Di saat nan bersamaan, interogator juga menggeledah instansi pusat BGN di area Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jefri, membenarkan adanya tindakan norma tersebut. "Benar, instansi BGN digeledah. Terkait perincian kasus serta status norma pascapenjemputan bakal dijelaskan melalui konvensi pers sore hari ini," ujar Jefri di Jakarta.

Pencopotan Mendadak oleh Presiden

Langkah norma Kejagung ini terjadi hanya berselang satu hari setelah Presiden secara resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya pada Selasa (2/6/2026). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya menyatakan bahwa pergantian ketua BGN dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan mempercepat penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis.

Sebagai pengganti, Presiden telah melantik Nani S. Deyang sebagai Kepala BGN nan baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala. Pemerintah sempat menyampaikan apresiasi atas dedikasi Dadan dalam membangun fondasi BGN sebelum akhirnya kasus norma ini mencuat ke publik.

Pihak Kejaksaan Agung tetap mempersiapkan rilis resmi mengenai bangunan perkara nan menjerat ketiga mantan ketua lembaga pengelola gizi masyarakat tersebut. Jumlah kerugian negara nan tengah dihitung oleh penyidik. (Faj/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia