Terbukti Terima Suap Sertifikat K3, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Terbukti Terima Suap Sertifikat K3, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Noel di Vonis 4,5 Tahun Penjelasan Dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Dalam Lingkungan Kemnaker(MI/Muhammad Ghifari A)

MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, nan berkawan disapa Noel, dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6). Noel dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi mengenai pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Selain balasan kurungan, pengadil juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Noel. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka bakal diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari. Hakim juga mewajibkan terdakwa bayar duit pengganti sebesar Rp3 miliar. Apabila kekayaan bendanya tidak mencukupi untuk menutupi duit pengganti tersebut setelah disita dan dilelang, Noel bakal dikenakan tambahan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis pengadil menyatakan Noel terbukti menerima suap senilai Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro. Aliran biaya tersebut diketahui berasal dari biaya nonteknis pengurusan sertifikat K3 oleh sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Tak hanya itu, Noel juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari pihak swasta nan berangkaian dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Penerimaan ini tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan perundang-undangan nan berlaku.

Vonis ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan sebelumnya meminta pengadil menghukum Noel dengan penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta. Jaksa meyakini Noel terlibat dalam praktik penerimaan duit tidak sah dengan total aliran biaya mencapai Rp6,58 miliar nan melibatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker.

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal dalam KUHP. Putusan ini mempertegas keterlibatan pejabat tinggi dalam skandal korupsi pengurusan sertifikat K3 nan tengah menjadi sorotan publik. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia