Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan wartawan tetap diperbolehkan meliput tempat pembuangan sampah (TPS) terlarangan di Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan setelah sejumlah awak media mengaku mendapat intimidasi saat meliput TPS terlarangan di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta siap memberikan pendampingan kepada wartawan nan melakukan peliputan di letak tersebut. Pendampingan dapat melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun abdi negara penegak hukum.
"Nanti jika memang mau ke sana perlu didampingin sama Satpol PP alias abdi negara penegak hukum, kami bakal lakukan pendampingan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Pramono, peliputan media diperlukan untuk memastikan pembenahan pengelolaan sampah di Jakarta berjalan secara terbuka. Dia mengaku mengikuti pemberitaan mengenai kondisi di lapangan, termasuk melalui tayangan televisi.
"Kebetulan saya nonton," ujarnya.
Pramono Tak Mundur Benahi Sampah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782451/original/096347000_1782887081-Cakung_Barat.jpeg)
Perbesar
Pramono mengatakan persoalan pengelolaan sampah di Jakarta kudu ditangani secara serius. Dia menyadari upaya penertiban dapat menghadapi perlawanan dari pihak-pihak nan selama ini memperoleh untung dari praktik pengelolaan sampah nan tidak sesuai aturan.
"Saudara-saudara sekalian, untuk menangani persoalan sampah ini enggak bisa bimsalabim. Orang sudah banyak nan mendapatkan kenikmatan dari itu," ungkap Pramono.
Karena itu, dia menegaskan tidak bakal mundur meski kebijakan pembenahan sistem persampahan di Jakarta berpotensi memunculkan tekanan maupun serangan terhadap dirinya.
"Pasti kelak banyak juga nan kemudian menyerang saya sebagai Gubernur, tapi saya enggak bakal mundur untuk apa? Untuk pembenahan sampah di Jakarta. Dan ini untuk kebaikan kita bersama," katanya.
Pramono memastikan Pemprov DKI tetap bakal melanjutkan pembenahan pengelolaan sampah di Jakarta, termasuk menertibkan praktik pembuangan sampah nan tidak sesuai aturan.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·