Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal menyusun patokan rinci mengenai penggunaan naming rights alias kewenangan penamaan, termasuk membuka kesempatan bagi partai politik (parpol). Menurut Pramono, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota dunia dan modern nan terbuka terhadap beragam inovasi.
"Naming rights ini tentunya kelak bakal kita buat patokan nan lebih rinci dan detail. Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern kudu membuka diri terhadap beragam hal," kata Pramono di Kantor Bina Marga, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski terbuka untuk parpol, Pramono mengatakan penerapan naming rights kudu tetap memperhatikan aspek estetika dan kenyamanan kota. Pihaknya bakal menyusun patokan teknis agar kebijakan tersebut tidak diterapkan sembarangan.
"Yang paling krusial adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights nan bakal diberikan tidak boleh juga mengganggu keelokan kota," ujarnya.
Diketahui, Naming rights di Jakarta adalah skema kerja sama di mana pihak swasta (perusahaan/brand) membeli kewenangan untuk memberi nama pada suatu aset publik, biasanya akomodasi transportasi, ruang publik, alias infrastruktur, dalam jangka waktu tertentu.
Beberapa halte TransJakarta nan sekarang menggunakan naming rights hasil kerjasama dengan merek tertentu, di antaranya Halte Bundaran HI Astra, Senayan Bank DKI, Widya Chandra, dan Swadarma Paragon Corp.
(bel/eva)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·