Prabowo Ngamuk Sebut Pengusaha Tambang Tanpa Izin 'Dablek'

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto geram atas kelakuan pengusaha nan tidak alim pada peraturan negara. Di mana, ada perusahaan pertambangan nan izin operasinya sudah dicabut namun tetap melakukan aktivitas penambangan.

Atas perihal itu, Prabowo tak segan-segan menyatakan bahwa pengusaha tersebut 'Dablek'. "Sudah ada izin nan dicabut pemerintah RI 8 tahun (lalu), pengusaha itu dablek terus dia laksanakan tambang tanpa izin. dia mentertawakan RI," terang Prabowo dalam seremoni di Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan pertambangan tanpa izin nan dilakukan oleh pengusaha tersebut, kata Prabow, sama saja tidak menghargai pengorbanan para pejuang bangsa nan sudah memerdekakan Indonesia.


"Dia ludahi pengorbanan mereka-mereka nan gugur untuk kemerdekaan RI, dia tidak hormat sama NKRI. Karena itu saya perintahkan Jaksa Agung tegakan hukum, dia tidak mau kerja sama pidanakan,"

"Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar, saudara-saudara semakin kita tegas semakin teguh, semakin kita memihak rakyat semakin kita bakal dilawan diserang. Jangan khawatir, jangan cemas dia gunakan segala perangkat duit dan membiayai gerakan-gerakan gak gentar, kita rakyat percayalah rakyat berbareng kita rakyat bangga dengan kalian," tegas Prabowo.

Sebagaimana diketahui, Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berbareng Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin serta Jaksa Agung ST Burhanuddin menindaklanjuti perusahaan pertambangan nan beraksi tanpa izin di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Lahan tersebut milik PT Asmin Kolindo Tuhup (AKT) seluas 1.699 hektare.

Menteri Bahlil menegaskan penertiban operasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya arsip resmi dari pihak perusahaan.

Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut sebenarnya sudah lama dihentikan operasinya sehingga aktivitas pertambangan PT AKT tidak bisa dibenarkan. "Memang letak tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak 2017," ujar Bahlil dikutip dari akun IG resmi Satgas PKH dikutip Rabu (8/4/2026).

Menurut Bahlil, pencabutan izin pada sembilan tahun lampau tersebut artinya menghentikan operasional perusahaan. Segala corak aktivitas pertambangan nan tetap terus melangkah di area tersebut hingga saat ini dipastikan ilegal.

"Dengan kata lain bahwa operasi tambang nan dilakukan sejak 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum," tambahnya.

Sejalan dengan langkah tersebut, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (ha) nan sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News