Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Satgas ini dibentuk untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 mengenai penguatan ekonomi kerakyatan, salah satunya pertumbuhan ekonomi 8%.
Satgas tersebut dibentuk melalui Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2026. Beleid itu diteken Prabowo pada 11 Maret 2026 nan lalu. Satgas tersebut diketuai oleh Menko Pereknomian Airlangga Hartarto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Satgas tersebut bekerja untuk mengoordinasikan percepatan penyelenggaraan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nan meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berasas pengarahan Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Satgas juga menetapkan langkah strategis nan terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan penyelenggaraan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, monitoring dan pertimbangan realisasi anggaran pendukung penyelenggaraan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan menetapkan langkah penyelesaian persoalan strategis nan berkarakter terobosan secara sigap dan tepat dalam percepatan penyelenggaraan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi juga menjadi tugas utama Satgas.
Satgas juga bisa mendapatkan tugas unik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan tugas lainnya.
(acd/acd)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·