
PPPK Bisa Tenang, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal (Foto: Menpan RB)
JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah telah memberikan pembatasan shopping pegawai pemerintah wilayah maksimal 30 persen dari APBD.
Hal ini tertuang dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) bakal diatur melalui Undang-Undang APBN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini berambisi pemerintah wilayah tidak melakukan pengurangan terhadap PPPK untuk mengimplikasikan program tersebut.
"Hari ini kami berbareng Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama mengenai ketentuan 30 persen shopping pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa rapat berbareng Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB telah menghasilkan solusi nan konkret untuk meredam keresahan di wilayah dan kalangan PPPK.
Dia menegaakan bahwa masa transisi pembatasan shopping pegawai maksimal 30 persen bakal diperpanjang dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang APBN.
"Saya tahu bahwa banyak wilayah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa wilayah nan apalagi merencanakan menghentikan PPPK," kata Tito.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·