PPATK: Perputaran Dana Kasus Judi Online Hayam Wuruk Capai Rp489 Miliar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Perputaran Dana Kasus Judi Online Hayam Wuruk Capai Rp489 Miliar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).(Antara)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perputaran biaya mencapai sekitar Rp489 miliar dalam rekening nan mengenai dengan kasus pertaruhan online jaringan internasional nan beraksi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Temuan tersebut diperoleh setelah PPATK menelusuri sebuah rekening nan berangkaian dengan jaringan gambling online tersebut.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan penelusuran bermulai dari ditemukannya sebuah kartu ATM nan kemudian dikembangkan melalui kajian transaksi keuangan.

"Ditemukan sebuah ATM nan selanjutnya dikembangkan oleh PPATK atas transaksi dalam rekening tersebut dan diketahui bahwa terdapat perputaran biaya dalam rekening kurang lebih Rp489 miliar sejak tahun 2022 sampai sekarang," kata Danang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

PPATK Temukan Transaksi Tiket Pesawat dan Dokumen Imigrasi

Dari hasil kajian rekening tersebut, PPATK juga menemukan beragam transaksi nan diduga berangkaian dengan operasional jaringan pertaruhan online, termasuk pembayaran tiket pesawat.

Menurut Danang, transaksi tersebut diduga berangkaian dengan kebutuhan akomodasi para penduduk negara asing (WNA) nan terlibat dalam pengoperasian jaringan gambling online di Indonesia.

"Karena ini penduduk negara asing (WNA), pasti butuh akomodasi di Indonesia sehingga ditemukan pembayaran tiket kurang lebih sebesar Rp4,4 miliar," ujarnya.

Selain pembayaran tiket pesawat, PPATK juga menemukan transaksi untuk pengurusan arsip keimigrasian dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar.

Operasional Jaringan Judol Capai Rp27 Miliar

Danang mengungkapkan jaringan pertaruhan online nan beraksi di Hayam Wuruk Plaza Tower diperkirakan telah beraksi selama dua hingga tiga bulan.

Selama periode tersebut, terdapat aliran biaya sekitar Rp27 miliar nan digunakan untuk kebutuhan manajemen dan operasional jaringan.

"Inilah duit nan berputar di sini, nan digunakan untuk operasional," ujarnya.

291 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 291 tersangka dalam kasus pertaruhan online jaringan internasional tersebut. Rinciannya, 287 penduduk negara asing (WNA) dan empat penduduk negara Indonesia (WNI).

Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penyergapan nan dilakukan abdi negara kepolisian di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, pada Mei 2026. (Ant/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia