Barang bukti perkara tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tindak pidana awal suap dengan terpidana Zarof Ricar ditampilkan saat konvensi di gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Tersangka baru itu berjulukan Agung Winarno (AW). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
"Jadi nan kami temukan, lantaran nan kami temukan di tempat AW, AW ini adalah seorang swasta ya, seorang swasta nan berasosiasi dengan Zarof. Atau bisa dikatakan dia menjalankan beberapa upaya sehingga ada barang-barang milik Zarof nan dititipkan di situ," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Dia menambah Zarof menghubungi Agung dan menitipkan sertifikat tanah, emas, duit hingga deposito. Kejagung menduga aset Zarof itu berasal dari tindak pidana korupsi. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
"Tersangka AW mengetahui penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh Tersangka AW itu dalam rangka untuk menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul perolehan sejak awal nan diduga aset itu berasal dari tindak pidana korupsi suap nan dilakukan Saudara Zarof Ricar," ucapnya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Kejagung juga menyita sejumlah peralatan bukti dari Agung. Antara lain, duit tunai dalam pecahan rupiah hingga dolar Singapura, sertifikat tanah serta emas batangan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
"(Barang bukti) kurang lebih sekitar Rp 11 alias Rp 12 M untuk duit tunai, ya, di luar emas batangan dan sertifikat-sertifikat ini. Termasuk ada sertifikat kebun sawit dan sertifikat tanah lainnya di situ. Milik Zarof Ricar," ucapnya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Sebagai informasi, Zarof merupakan mantan pejabat MA nan sekarang menjadi terpidana kasus korupsi. Dia telah divonis 18 tahun penjara. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·