Polsek Serpong memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G beragam merek dengan nilai peralatan bukti mencapai Rp 230 miliar, Selasa (4/8).
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, mengatakan peralatan bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras terlarangan nan dilakukan jajarannya.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan 46 juta butir obat keras daftar G dengan beragam merek,” kata Suhardono.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermulai dari operasi nan dilakukan pada 30 April 2026 setelah polisi menerima info mengenai peredaran obat keras di wilayah norma Polsek Serpong dan Tangerang Raya.
Tim Opsnal kemudian membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi B 9606 Q nan diduga mengangkut obat keras ilegal. Kejar-kejaran pun terjadi.
Pengejaran berhujung di Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur. Polisi mengamankan kendaraan tersebut beserta dua orang pelaku berinisial F (50) dan A (23).
“Tim Opsnal Polsek Serpong sukses mengamankan mobil pelaku dan membawanya ke Polsek Serpong,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 78 karton berisi beragam jenis obat keras golongan G tanpa izin edar.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah penyimpanan di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Di letak itu, petugas kembali menyita 838 karton berisi obat keras daftar G beragam jenis.
Meski dua pelaku telah diamankan, polisi tetap memburu seorang tersangka lain berinisial H nan diduga berkedudukan sebagai pengendali distribusi.
“Satu orang berinisial H tetap DPO. Ia berkedudukan memerintah pengedaran alias mandornya,” ungkap Suhardono.
Para tersangka dijerat Pasal 435 dan alias Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman balasan penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan pihaknya bakal terus menindak tegas seluruh pelaku peredaran narkotika maupun obat keras terlarangan tanpa pengecualian.
“Tentunya kami tidak memberikan ruang kepada para pelaku nan menyalahgunakan narkoba ataupun penyalahgunaan obat daftar G,” tegas Boy.
Ia juga memastikan tidak ada perlakuan unik andaikan pelaku berasal dari lembaga kepolisian.
“Terkhusus bagi personil Polri, kami tidak memberikan perlakuan khusus. Jika pelakunya personil Polri, pastinya bakal kami tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku,” pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·