Polri Ungkap Alasan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sedang Trending 50 menit yang lalu

Polri Ungkap Alasan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Polri mengungkap argumen kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejagung selaku Turut Termohon dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan. Pelimpahan tersebut bukanlah tindakan sewenang-wenang, tetapi sebagai koordinasi.

"Pelimpahan penanganan perkara dari para Termohon kepada Turut Termohon bukan merupakan tindakan nan dilakukan secara sewenang-wenang alias tanpa dasar hukum, melainkan merupakan tindakan koordinatif abdi negara penegak norma nan dilaksanakan untuk kepentingan penegakan norma dan berasas kerangka kerja sama serta kewenangan masing-masing lembaga sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Tim Hukum Polri di persidangan, Rabu (19/8/2026).

Dalam jawabannya, kubu Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya selaku Termohon menyebutkan, koordinasi dan sinergi antara Polri, Kejagung, dan KPK merupakan bagian nan tidak terpisahkan dari sistem pemberantasan tindak pidana korupsi. Termohon mengatakan sinergi itu dilakukan khususnya andaikan dalam proses penyelidikan alias investigasi ditemukan adanya persinggungan mengenai subjek, objek, tempus, locus, perangkat bukti, maupun rangkaian perbuatan nan sedang ditangani oleh masing-masing lembaga penegak hukum.

"Dalil Pemohon (Febrie) nan mempersoalkan keabsahan pelimpahan investigasi perkara a quo kepada Turut Termohon (Kejagung) adalah tidak berdasar menurut norma dan patut untuk dikesampingkan, sehingga petitum pemohon nan mendasarkan permohonannya pada dalil ketidakabsahan pelimpahan tersebut patut ditolak," tutur Polri.

Polri mengatakan, tudingan kubu Febrie nan mempersoalkan pelimpahan penanganan perkara Febrie ke Kejagung dinilai tidak berdasar menurut norma sehingga kudu ditolak. Pelimpahan bukan corak kesewenangan, apalagi dilakukan tanpa dasar norma lantaran pelimpahan tidak menciptakan investigasi baru nan terputus dari investigasi sebelumnya, melainkan kelanjutan penanganan perkara dalam kerangka koordinasi antara abdi negara penegak norma nan masing-masing mempunyai kewenangan berasas UU.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com