Polri Harus Cepat Beradaptasi Lawan Kejahatan Siber

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Polri Harus Cepat Beradaptasi Lawan Kejahatan Siber Seminar Nasional bertema “Tantangan dan Strategi Penanganan Kejahatan di Era Digital” nan diselenggarakan Pusat Studi Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) di Kampus Undip Tembalang, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026).(MI/Hariyanto Mega)

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) dituntut untuk bergerak sigap dalam beradaptasi menghadapi perubahan pola kejahatan di era digital nan kian kompleks. Penggunaan kepintaran buatan (Artificial Intelligence/AI) dan deepfake sekarang menjadi tantangan nyata bagi penegakan norma di Indonesia.

Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertema “Tantangan dan Strategi Penanganan Kejahatan di Era Digital” nan diselenggarakan oleh Pusat Studi Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) di Kampus Tembalang, Semarang, Kamis (4/6/2026).

Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah peta kerawanan kamtibmas. Menurutnya, Polri kudu terus memperkuat kerjasama lintas sektor dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi agar tidak tertinggal oleh para pelaku kejahatan.

Modus Kejahatan Baru: Pelaku sekarang memanfaatkan AI, deepfake, phishing, hingga social engineering untuk menjalankan operasi anonim lintas negara.

Dirressiber Polda Jateng, Kombes Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa penanganan kejahatan siber saat ini tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara konvensional. "Kejahatan siber berkembang sangat cepat. Penanganannya kudu adaptif dan kolaboratif," ujar Himawan.

Ia juga menyoroti rendahnya literasi digital masyarakat nan tetap menjadi celah utama. Kebiasaan membagikan info pribadi secara sembarangan dan memberikan kode OTP kepada pihak lain menjadi pintu masuk bagi para pelaku pidana siber.

Sebagai langkah antisipasi, Ditressiber Polda Jateng mendorong beberapa strategi utama:

  • Penguatan literasi digital berbasis komunitas.
  • Peningkatan kesadaran perlindungan info pribadi.
  • Optimalisasi Cyber Threat Intelligence (CTI).
  • Pengawasan ruang siber nan lebih ketat.

Senada dengan perihal tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. "Keamanan ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Jangan mudah percaya info nan belum terverifikasi dan jangan pernah bagikan OTP kepada siapa pun," tegasnya.

Seminar ini juga menghadirkan master norma seperti Prof. Dr. Pujiyono nan membahas kreasi KUHP Nasional mengenai kejahatan digital, serta Dr. Edmon Makarim nan mengulas perlindungan norma bagi korban penyalahgunaan info pribadi. (HT/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia