Bekasi -
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap modus peredaran narkoba di wilayah Kota Bekasi pada Juli hingga 12 Agustus 2026. Polisi menyebut peredaran narkoba kebanyakan dilakukan melalui media sosial secara terselubung melalui direct message (DM) di sejumlah aplikasi media sosial.
"Penawaran melalui media sosial, apakah itu Facebook, Instagram. Kemudian sistem transaksinya menggunakan cara-cara nan lebih terselubung menggunakan direct message nan ada di media sosial," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam bertemu pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).
Kombes Kholis mengatakan transaksi nan dilakukan biasanya melalui sistem cash on delivery (COD) alias bayar di tempat saat transaksi dilakukan. Hal tersebut diungkap polisi setelah mendapat info dari sejumlah warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari beberapa info masyarakat nan bisa kita ungkap, ada skema-skema seperti COD dalam sistem transaksi," kata dia.
Hal tersebut membikin polisi turut menyita HP dari para pelaku nan ditangkap. Transportasi nan digunakan para pelaku ketika bertransaksi juga turut disita.
"Oleh lantaran itu, dalam penyitaannya terhadap alat-alat transportasi maupun alat-alat komunikasi," imbuhnya.
Untuk diketahui, Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 99 kasus narkotika di Kota Bekasi pada periode Juli hingga 12 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 26 tersangka dan menyita sejumlah peralatan bukti di antaranya 35 ribu tramadol hingga tembakau sintetis.
"Ada total 99 kasus narkotika dan obat-obatan rawan dapat diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek jajarannya. Dari 99 kasus tersebut, 20 di antaranya adalah kasus obat-obatan keras berbahaya," ujar Kombes Kholis.
Polisi juga sukses menangkap 26 pelaku dalam kasus tersebut. Kholis menyebut peralatan bukti nan sukses disita berupa obat-obatan berbahaya, seperti tramadol, trihexyphenidyl, hingga hexymer.
"Di antara obat-obatan rawan nan paling marak disalahgunakan, diedarkan secara gelap, dan apalagi diproduksi secara ilegal, ini ada jenis-jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Ada total 26 tersangka dalam kasus peredaran obat-obat rawan jenis tramadol dan sejenisnya," jelas Kholis.
Polres Metro Bekasi Kota juga sukses mengungkap peredaran tembakau sintetis alias sinte di Kota Bekasi. Polisi sukses mengungkap sebanyak 2 kasus produksi sinte dalam satu rangkaian peristiwa.
"Ada dua kasus menonjol ialah kasus produksi terlarangan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis. Jenis tembakau sintetis. Dalam satu rangkaian peristiwa, ada dua pengungkapan produksi ilegal, masing-masing di tanggal 1 Agustus 2026 dan tanggal 6 Agustus 2026. TKP-nya di antaranya ada di Pondok Gede dan hasil pengembangannya ada di Tambun Selatan," katanya.
(mea/mea)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·