Polres Metro Jakarta Pusat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di area Senen. Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan 41 adegan.
Rekonstruksi itu dilaksanakan pada Kamis (13/8). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaikan keterangan para korban, saksi, dan tersangka.
“Hasil rekonstruksi kita hanya memperagakan 41 segmen sesuai dengan keterangan menyesuaikan dari keterangan para korban dan para saksi serta para tersangka. Udah, itu aja,” kata Roby kepada wartawan, Jumat (14/8).
Roby menyebut seluruh tersangka turut dihadirkan dalam rekonstruksi. Dari proses tersebut, polisi tidak menemukan kebenaran baru.
“Cocok. Pada intinya sih cocok. Cuman mungkin ada beberapa kayak misalnya posisi ngelepas apa namanya… tekanannya itu dalam posisi duduk alias rupanya dalam posisi tengkurap, rupanya dalam posisi duduk begitu, hanya itu aja, tapi secara umum sinkron,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga tenaga kerja percetakan, ialah Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, diduga disekap pihak perusahaan selama sekitar tiga minggu.
Polisi telah menangkap tujuh orang nan diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk pemilik percetakan. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita duit sebesar Rp 55 juta.
Penyekapan diduga berangkaian dengan tuntutan tukar rugi Rp 230 juta atas dugaan hilangnya pelat cetak milik percetakan. Dugaan kehilangan tersebut disebut melibatkan Tegar Saputra, namun polisi tetap menyelidiki kebenaran klaim tersebut.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP. Ancaman hukumannya masing-masing maksimal sembilan tahun, tujuh tahun, dan enam bulan penjara.
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·