Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2026 |14:28 WIB

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) nan tergabung dalam Tim 9 memeriksa enam saksi, mengenai kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut berjalan pada 13-14 Agustus 2026.
Dia merinci, empat saksi berinisial ERH, TYT, MJ, dan seorang dari pihak PT SU diperiksa pada 13 Agustus. Sementara itu, dua saksi lainnya, ialah BH dan LW dari pihak swasta, menjalani pemeriksaan pada 14 Agustus.
Menurut Anang, pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan norma aktivitas nan berlaku. Langkah itu merupakan bagian dari upaya interogator untuk memperoleh perangkat bukti, memperjelas bangunan perkara, serta menelusuri aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Tim interogator bakal terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang, Jumat (14/8/2026).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·