Polisi Ungkap Peran 16 Tersangka Sindikat Meterai Palsu, dari Produsen hingga Kurir

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Polisi Ungkap Peran 16 Tersangka Sindikat Meterai Palsu, dari Produsen hingga Kurir

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean (foto: Okezone)

JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berbareng Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, membongkar sindikat pemalsuan meterai. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran mulai dari produsen, distributor, penjual, pendaur ulang, hingga kurir.

"Yang kita amankan dan jadikan tersangka 16 orang, empat wanita kemudian 12 laki-laki," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Victor mengatakan, ke-16 tersangka mempunyai peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mereka ialah B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.

B berkedudukan sebagai produsen, RC sebagai distributor, sedangkan M bekerja sebagai kurir. Kemudian TA dan RTP berkedudukan sebagai pendaur ulang.

Sementara itu, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO berkedudukan sebagai penjual.

3,4 Juta Meterai Palsu Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, abdi negara mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal. Selain itu, polisi menyita satu mesin set produksi dan tiga gulung bahan baku nan tetap dapat digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah besar.

"Aparat sukses mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku nan tetap bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah nan sangat besar," kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam konvensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com