Jakarta -
Kasus kecelakaan bus ALS berbenturan dengan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), nan menewaskan 19 orang terus berlanjut. Terbaru, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Muratara AKP M Abdul Karim. Dia menyebut pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut itu, ialah pemilik perusahaan truk tangki BBM dan kepala PT ALS.
"Dalam perihal ini kami sudah melakukan gelar perkara, namun rilis resmi belum. Tapi jika penetapan sudah ada. Dua itu sudah ditetapkan tersangka," kata AKP Karim, dilansir detikSumbagsel, Senin (3/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyidikan, Karim mengatakan kedua tersangka tersebut belum memenuhi panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, dalam sudah dua bulan terakhir polisi sudah mendatangi Kota Medan hingga Jawa untuk melakukan penyidikan.
"Tidak ada pemberhentian kasus, tetap lanjut kasus ini. Saksi nan sudah diperiksa sekitar kurang lebih 50 orang," ucapnya.
Karim mengatakan pihaknya bakal segera melakukan konvensi pers mengenai kelanjutan kasus kecelakaan maut tersebut.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/idh)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·