
Kecelakaan bus ALS vs truk di Sumsel (Foto: Era Neizma/Okezone)
MURATARA - Polisi menetapkan dua kepala perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Bus ALS dan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), nan mengakibatkan 19 orang meninggal dunia. Selanjutnya, kedua tersangka bakal dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan.
Wakapolres Muratara Kompol Ermi mengatakan kecelakaan nan terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Sumatera Selatan, pada Rabu 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB itu melibatkan Bus ALS bernopol BK-7778-DL nan dikemudikan Alif dengan membawa 18 penumpang serta mobil tangki bernopol BG-8196-QB nan dikemudikan Aryanto berbareng kernet Martoni.
Selain menyebabkan 19 orang meninggal dunia, kecelakaan juga membikin satu orang mengalami luka berat, dan satu orang lainnya luka ringan.
"Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi dan kernet mobil tangki meninggal bumi akibat terbakar. Sementara pengemudi Bus ALS dan 16 penumpang juga meninggal dunia. Dua penumpang lainnya mengalami luka berat dan luka ringan," katanya, Selasa (4/8/2026).
Ermi menjelaskan, dalam proses penyidikan, interogator telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi dari beragam unsur. "Sebanyak 47 saksi tersebut terdiri dari saksi di tempat kejadian perkara, saksi dari BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) selaku penyelenggara jalan nasional, saksi mahir pidana dari Universitas Sriwijaya, saksi transportasi dari Perhubungan Darat di Jakarta, saksi migas dari Jakarta, saksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, saksi Disnaker Provinsi Sumatera Selatan, hingga saksi rancang bangun kendaraan di Karawang dan Cirebon nan berangkaian dengan bangunan kendaraan tangki," kata Ermi.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, interogator menetapkan dua orang sebagai tersangka, ialah Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Shandi Hermanto, dan Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Chandra Lubis.
"Polisi menetapkan Direktur PT SBP, Shandi Hermanto, sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ mengenai dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi," katanya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·