Polisi Tangkap Pengedar Tramadol hingga Trihexyphenidyl Ilegal di Jakpus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Polisi menangkap seorang laki-laki diduga pengedar obat keras terlarangan daftar G di area Petamburan 5, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi menyita ratusan butir obat keras ilegal.

Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan masyarakat melalui jasa darurat 110. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung pihaknya menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi lokasi.

"Kami memastikan setiap laporan masyarakat nan masuk melalui jasa 110 ditindaklanjuti secara sigap dan profesional. Peredaran obat keras terlarangan menjadi perhatian serius lantaran dampaknya sangat rawan bagi masyarakat, khususnya generasi muda," ujar Kombes Reynold dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).

Polisi menangkap Soni Sanjaya alias SS. Polisi juga menyita peralatan bukti berupa 2 lempeng tramadol berisi 20 butir, 20 lempeng trihexyphenidyl sebanyak 200 butir, serta satu unit handphone.

"Tim Opsnal Subnit Narkoba berbareng Opsnal Reskrim Polsek Metro Tanah Abang kemudian mendatangi letak dan mengamankan seorang laki-laki berinisial SS namalain Soni Sanjaya," ucapnya.

Atas perbuatannya Soni dijerat dengan dugaan tindak pidana di bagian kesehatan mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan pihaknya tetap melakukan pendalaman mengenai asal-usul obat keras itu.

"Terduga pelaku beserta peralatan bukti sudah kami amankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami bakal telusuri dari mana peralatan tersebut diperoleh," ujar Dhimas.

Dia mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran obat keras ilegal, melalui call center 110 alias instansi polisi terdekat. Dia menjamin polisi bakal menindaklanjuti laporan warga.

(dvp/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News