Jakarta -
Polisi membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin edar namalain terlarangan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 18.044 butir obat keras terlarangan dan 4 pengedar diamankan polisi.
Adapun empat tersangka pengedar nan ditangkap Polres Metro Bekasi Kota adalah laki-laki inisial JK (24) dan MN (26) serta wanita inisial SNHA (18) dan VIS (29). Keempatnya ditangkap di area Bekasi Timur dan Babelan pada 9 dan 10 September 2026.
"Empat pelaku berikut peralatan bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan keempat tersangka ini, polisi menyita sejumlah peralatan bukti. Di antaranya belasan ribu butir obat keras tanpa izin edar, handphone, sepeda motor, dan duit tunai sebesar Rp 4.500.000.
"Jumlah keseluruhan obat keras nan disita 18.044 butir," ucapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
(fas/zap)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·