Korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) nan diduga dilakukan Betrand Peto, ANW, mendatangi unit PPA Polda Metro Jaya, Senin (14/9).
ANW dan korban lain nan berinisial DYP, tiba di Unit PPA Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.40 WIB. Didampingi kuasa norma masing-masing, keduanya memilih untuk irit bicara.
Kuasa norma korban, Monterry Marbun, menyatakan dia dan kliennya bakal terlebih dulu menyelesaikan proses pemeriksaan terlebih dulu sebelum nantinya menyampaikan keterangan kepada awak media.
“Ya kelak ya kita kasih keterangan untuk kawan-kawan di sini, kita diperiksa dulu, kita penuhi panggilan dulu,” ujar Monterry Marbun di Polda Metro Jaya, Senin (14/9).
Sebelumnya kuasa norma ANW, Nathaniel Hutagaol, mengatakan Betrand Peto telah dilaporkan pihaknya atas dua pasal berbeda ialah Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pada tanggal 12 September, sudah dibuat laporan polisi terhadap BP di Polda Metro Jaya. Terlapor adalah berinisial BP atas dugaan tindak pidana kekerasan alias pelecehan seksual dengan pasal nan kami sangkakan: Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 UU TPKS,” ujar Nathaniel dalam konvensi pers di area Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (13/9).
Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana perkosaan (atau ruda paksa) nan sekarang bergeser pengelompokannya dari tindak pidana kesusilaan menjadi tindak pidana terhadap tubuh.
Sedangkan, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual bentuk beserta rincian corak dan hukuman pidananya.
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·