Polrestabes Medan menangkap empat tersangka berinisial P (34), ES (34), RA (35) dan AW (21) mengenai penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Medan. Kasus ini mengenai pengoplosan BBM di sebuah SPBU di Medan. Tersangka memasukkan solar ke tangki dexlite di SPBU itu lampau dijual dengan nilai dexlite nan lebih mahal.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan pengungkapan tersebut berasal dari laporan masyarakat mengenai adanya kecurigaan terhadap BBM nan diterimanya.
Keempat tersangka nan telah ditangkap itu mempunyai perannya masing-masing.
Tersangka berinisial P dan ES menjadi seorang pengemudi pengantar bahan bakar minyak, sedangkan tersangka RA sebagai pengawas alias supervisor SPBU, dan tersangka AW sebagai operator SPBU.
Ia mengatakan, kedua pengemudi tersebut awalnya membawa solar dari pengisian di Pelabuhan Belawan menuju SPBU di Jalan Asrama, Kota Medan. Truk tangki nan dibawa mereka itu memuat 16 ton solar.
Namun, sebelum sampai di SPBU tersebut, kedua pengemudi berjumpa dengan supervisor di Jalan Asrama Kota Medan, dengan maksud memindahkan perangkat pencari GPS di truk tangkinya.
Alat pencari kemudian dibawa menuju SPBU di sekitar Jalan Asrama. Sedangkan truk tangki itu menuju SPBU di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, untuk menyuplai 200 liter.
"Di setiap tangki ini, itu punya GPS. Dia tuh bisa dilacak oleh pimpinannya alias perusahaan. Ke mana mobil ini sesuai dengan delivery order alias tidak. Untuk mengakalinya, modusnya itu GPS nan ada di tangki ini dipindahkan ke mobil," kata Adrian saat konvensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (26/6).
Kemudian, kedua pengemudi itu melanjutkan perjalanannya menuju SPBU di Jalan Gajah Mada. Sebelum sampai di SPBU tersebut, para tersangka mematikan CCTV di sekitar letak SPBU.
"Setiap kelak mobil tangki nan masuk ke Jalan Gajah Mada, itu CCTV-nya dimatikan semua," ujar Adrian.
Adrian menuturkan, letak SPBU di Gajah Mada tersebut tidak menyediakan solar, hanya tersedia dexlite. Sehingga para tersangka menyuplai solar tersebut ke tangki dexlite di SPBU Gajah Mada.
"Nah, CCTV dimatikan pada saat dia masuk, mau menyalin solar tadi ke tangki-tangki dexlite. Sementara di satu sisi, GPS-nya berada di SPBU lain nan dipakai di dalam mobil pribadi tersangka," ujar Adrian.
Para tersangka tersebut menyuplai solar di SPBU Jalan Gajah Mada sebanyak 200 liter. Kemudian sisa solar dibawa kembali oleh para tersangka ke SPBU di Jalan Asrama Kota Medan, tempat mereka bakal menyuplai BBM sebenarnya.
Para tersangka sudah melakukan aksinya selama sembilan bulan terakhir. Mereka meraup untung Rp 3 juta per suplai.
Akibatnya, keempat tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan Minyak dan Gas dengan ancaman balasan paling lama enam tahun penjara.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·