Jakarta - Korlantas Polri menyampaikan perkembangan investigasi kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur nan menewaskan belasan orang. Korlantas menyebut sudah ada pihak nan dijerat pidana di bawah 5 tahun.
Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mariochristy P.S Siregar mengungkap perkembangan investigasi tersebut saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Ia menyampaikan pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak mengenai kecelakaan maut kereta di Bekasi Timur.
"Saat ini juga sudah berkas sudah selesai. Dari pemberkasan dapat kami laporkan sudah ada pemeriksaan terhadap pengemudi taksi, juga sudah ada terhadap saksi dari Bapak Suli Japarudin sebagai masinis kereta api listriknya, dan Bapak Udin sebagai penjaga palang pintu perlintasan kereta api, dan juga Bapak Darkim. Dan terakhir kita sudah memeriksa dari Saudara Erlando Kristiawan sebagai saksi dari ATPM kendaraan taksi tersebut," kata Mario.
Dia mengatakan saat ini berkas sudah selesai dan ada nan dijerat pidana di bawah 5 tahun. Ia menyebut kasus itu bakal langsung disidangkan di PN Bekasi Kota. Namun Mario tak menjelaskan lebih lanjut mengenai tersangka di kasus itu.
"Dan tidak lama lagi sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada kelak untuk ke jaksa lantaran ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi kelak bakal langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota," ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa ada dua peristiwa nan terjadi saat kecelakaan maut kereta di Bekasi Timur. Kedua peristiwa itu dijerat dengan pasal nan berbeda.
"Kami dari Polri juga ucapkan turut bersungkawa cita untuk kejadian kecelakaan lampau lintas di perlintasan sebidang dan kejadian kecelakaan kereta api di Bekasi Timur lantaran kami ada dua peristiwa. nan satu adalah kecelakaan lampau lintas ialah perlintasan sebidang menggunakan Undang-Undang 22 Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan satu lagi adalah KUHP. Dan kami juga konsentrasi kepada proses penyidikannya," kata Mario.
Dalam investigasi kasus tersebut, Korlantas Polri memanfaatkan digitalisasi ETLE, dan melakukan olah TKP menggunakan TAA (Traffic Accident Analysis). Dia mengatakan langkah itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti penyebab terjadinya kecelakaan lampau lintas pada perlintasan sebidang.
Mario lampau menjelaskan TKP nan didalami ialah berangkaian dengan taksi nan tertemper oleh kereta. Ia menyebut pihaknya konsentrasi melakukan investigasi pada peristiwa tersebut.
"Seperti tadi nan kami diizinkan oleh Bapak Pimpinan Komisi V DPR RI, bahwa kami konsentrasi kepada proses investigasi di TKP nan pertama, ialah TKP 1. Bahwa kereta api, jika sesuai dengan BAP nan kami terima dari driver-nya ialah RRP kejadiannya pada sekira 20.40 WIB di tanggal 27 April 2026," ucap dia.
Ia mengatakan saat itu pihaknya langsung turun ke lapangan melakukan olah TKP. Dia juga langsung melakukan gelar perkara pada 30 April 2026.
"Ini adalah timeline nan bisa kami laporkan kepada Pimpinan Komisi 5 DPR RI dan seluruh ketua dan wakil ketua serta anggota, bahwa saat ini aktivitas investigasi dilaksanakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Korlantas, kita hanya melakukan asistensi terhadap proses investigasi dan kita mem-backup olah TKP pada saat kereta api, di olah TKP kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Mario juga menekankan bahwa ada dua peristiwa nan diusut saat kecelakaan kereta tersebut. Dia memastikan kedua peristiwa itu tidak saling berkaitan.
"Dapat kami jelaskan untuk kejadian nan pertama tidak ada kaitannya dengan kejadian kedua, berasas dari kami nan melaksanakan olah TKP. Dan tujuan kita adalah gimana seperti di aktivitas rapat kerja ini, tujuan kita adalah bersama-sama gimana mewujudkan perlintasan sebidang nan aman, selamat, dan tertib," tuturnya.
(maa/knv)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·