
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (foto: Okezone)
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bakal menjamin kewenangan dan tanggungjawab tersangka kasus dugaan tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), ialah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
"Kami lakukan ini dalam rangka menjamin keberimbangan kewenangan dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (19/6/2026).
Iman menegaskan, seluruh proses investigasi nan dilakukan interogator Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpatokan pada norma formil, norma materiil, dan standar operasional prosedur (SOP) nan berlaku.
Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan norma nan adil, transparan, dan akuntabel.
"Proses ini merupakan bentuk nyata penyelenggaraan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan norma nan tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan norma bagi seluruh penduduk negara Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun golongan," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·