Batam, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang pengelola sekaligus bandar narkoba di tempat intermezo malam (THM) HH Club alias Planet di area Jodoh Batam Kepulauan Riau (Kepri) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Hadi Santoso mengatakan, Basri merupakan sosok utama dalam peredaran narkoba di Planet 1, 2 dan 3 dengan menyediakan beragam jenis narkotika.
Menurutnya, peredaran Narkotika jenis ekstasi ditempat intermezo tersebut sedikitnya 40.000 butir per bulan dan dapat meningkat saat jumlah visitor mencapai kapabilitas maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peredaran ekstasi di tempat intermezo tersebut sedikitnya 40 ribu butir per bulan dan dapat meningkat saat jumlah visitor mencapai kapabilitas maksimal," Kata Hadi, dalam keterangan tertulisnya Rabu (19/8).
Selain memburu Basri, polisi juga menelusuri aliran biaya dan menyita aset nan diduga berangkaian dengan upaya narkoba di tempat tersebut.
Sejumlah aset sudah dipasangi garis polisi antara lain mobil mewah seperti Pajero Sport, Rubicon, Hummer, Jeep Wrangler, Fortuner hingga Toyota Land Cruiser serta dua kapal.
Bareskrim Polri juga mengamankan sejumlah aset tidak bergerak berupa rumah di beberapa perumahan di kota Batam, Ruko di Botania II, empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt, restoran di Punggur dan beberapa properti lainnya.
"Sejumlah aset disita diduga berangkaian dengan upaya Narkoba," ujarnya.
Bareskrim Polri menyatakan Basri bakal dijerat dengan tindak pidana Narkotika sekaligus dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik selanjutnya bakal melakukan penyitaan terhadap aset nan diduga berangkaian dengan tindak pidana tersebut.
(arp/gil)
40 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·