Polisi Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Serang -

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan bibit cerah lobster (BBL) di wilayah Serang, Banten. Polisi menangkap lima orang tersangka.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen I Made Sukawijaya, menyebut pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima info dari masyarakat mengenai aktivitas pengiriman dan penampungan bibit lobster terlarangan dari Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang bibit lobster secara ilegal," kata Sukawijaya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka nan diamankan adalah AMH, N, CW, AF, dan AJ. Polisi kemudian mengamankan 47 ribu bibit lobster.

"Dari letak tersebut, petugas sukses mengamankan sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster. Serta sejumlah peralatan bukti berupa kolam penampungan, perangkat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil," ujarnya.

Sukawijaya mengatakan pengungkapan ini menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 705.000.000. Dia mengatakan bibit lobster itu bakal dijual di pasar gelap.

"Dengan dugaan nilai ekonomis bibit lobster di pasar gelap," ujarnya

Dia menyebut pengungkapan ini merupakan upaya Polri memberantas praktik terlarangan nan merugikan negara dan menakut-nakuti kelestarian sumber daya laut. Dia membujuk masyarakat segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran hukum.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala corak tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster nan berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi," ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

(ond/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News