Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis alias sinte. Polisi menyebut para pelaku mendapatkan untung Rp 5 juta per transaksi.
"Keuntungan dalam satu kali produksi sampai dengan terjual bisa mencapai Rp 5 juta," jelas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam bertemu pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).
Kholis mengatakan para pelaku sudah 3 kali memproduksi sinte dalam periode Juli hingga Agustus ini. Dengan demikian, mereka meraup untung bervariasi, mulai Rp 15 juta hingga Rp 17 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keuntungannya bervariasi, mulai dari Rp 15 juta sampai Rp 17 juta, lantaran sudah tiga kali produksi," katanya.
Polisi sekarang tengah menelusuri rantai pasok peredaran tembakau sinte ini. Kholis menegaskan pihaknya terus mengembangkan penelusuran hingga ke bandarnya.
"Ini nan sedang kita telusuri lantaran kita juga kudu menekan rantai pasoknya. Dalam arti, supply reduction-nya juga kita telusuri lantaran jalur untuk masuk ke Kota Bekasi ini dari arah timur, dari arah barat, dari arah selatan juga banyak. Kita bakal kembangkan terus pengungkapan-pengungkapan ini sampai mendapatkan ke bandar besarnya," ujarnya.
Untuk diketahui, Polres Metro Bekasi Kota telah mengungkap peredaran tembakau sintetis alias sinte di Kota Bekasi. Polisi sukses mengungkap 2 kasus produksi sinte dalam satu rangkaian peristiwa.
"Ada dua kasus menonjol, ialah kasus produksi terlarangan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis. Jenis tembakau sintetis. Dalam satu rangkaian peristiwa, ada dua pengungkapan produksi ilegal, masing-masing di tanggal 1 Agustus 2026 dan tanggal 6 Agustus 2026. TKP-nya di antaranya ada di Pondok Gede dan hasil pengembangannya ada di Tambun Selatan," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi sukses menyita sejumlah peralatan bukti, mulai 48,9 gram sinte hingga alat-alat nan digunakan untuk memproduksi sinte tersebut.
"Tentunya peralatan bukti nan kita dapat sita dari tiga pelaku ini adalah tembakau sintetis itu sendiri, kemudian ada cairan alkohol, kemudian ada alat-alat untuk memproduksi tembakau sintetis, meliputi gelas ukur, timbangan, perangkat suntik, spray, perangkat aduk, baskom, dan kloroform lem akrilik," katanya.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, ialah Pasal 113, Pasal 114, Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Para pelaku terancam 20 tahun penjara.
(rfs/rfs)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·