
KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta (DJP), Muhammad Haniv, mengenai kasus dugaan gratifikasi. Haniv merupakan tersangka dalam kasus tersebut sejak 25 Februari 2025.
"KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy dalam konvensi pers, Rabu (19/8/2026).
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Haniv diduga menggunakan pengaruh dan hubungan untuk kepentingan diri sendiri dan upaya anaknya. Pada 2016, Haniv mengirim email kepada bawahannya nan berisi permintaan agar dicarikan sponsorship untuk fashion show atas nama anaknya (FP).
"Di mana, permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta alias pun di luar Jakarta, nan merupakan Wajib Pajak (WP)," ujar Taufik.
Permintaan tersebut disambut perusahaan-perusahaan itu dengan mengirimkan duit sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Total penerimaan duit disebut mencapai Rp700 juta.
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·