Polisi menangkap ketiga pelaku pungutan liar berinisial PS (48), HS (21), dan PP mengenai pemungutan liar di area wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho mengatakan bahwa awalnya peristiwa pengumuman itu viral di media sosial, pada Sabtu (8/8).
Sejumlah wisatawan, termasuk korban berinisial AEG dan teman-temannya dihentikan oleh sekelompok orang dan dimintai bayar duit Rp10.000 per orang untuk melintasi menuju area wisata tersebut.
"Menerima laporan dari masyarakat, personel Polres Karo langsung mengamankan tiga orang nan diduga terlibat dalam pengutipan liar tersebut," kata Pebriandi dalam keterangannya, Senin (10/8).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan peralatan bukti duit tunai sebesar Rp694 ribu nan diduga hasil pengutipan dari pengunjung.
Hasil pemeriksaan, kata Pebriandi, polisi telah menetapkan PS dan HS sebagai tersangka. Namun, PP tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran tak terbukti melakukan pungli.
Polisi juga menemukan adanya dugaan keterlibatan pelaku lain berinisial AFT (19), penduduk Desa Doulu, nan kemudian diamankan pada Minggu (9/8). Saat ini, AFT tetap menjalani pemeriksaan intensif.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain. nan berkepentingan sedang kami periksa dan bakal dilakukan proses investigasi lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan," ucap Pebriandi.
Pebriandi menjelaskan bahwa, setelah ketiga pelaku diamankan, sekitar pukul 22.00 WIB kembali terjadi tindakan protes dari sejumlah penduduk setempat. Para penduduk sempat memblokir akses jalan di depan jejak Pos Pengutipan 2, sehingga kendaraan tidak dapat melintas.
"Atas kejadian tersebut, polisi segera mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat. Pada Minggu (9/8), penduduk akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan," jelas Pebriandi.
Saat ini, akses menuju wisata pemandian air panas tersebut sudah dapat dilalui secara normal oleh masyarakat dan wisatawan.
Pebriandi menuturkan, untuk mengantisipasi kejadian berulang, pihaknya mendirikan pos pengamanan terpadu di letak berbareng Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.
"Kami berbareng lembaga mengenai bakal terus melakukan pengawasan di letak wisata agar masyarakat kondusif dan nyaman," ucapnya.
Pebriandi mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut berjamu ke wisata pemandian air panas tersebut. Jika ada laporan pungli, para penduduk dipersilakan melaporkan adanya dugaan praktik pungli kepada petugas.
Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 482 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·