Polemik Hakim MK Adies Kadir, Pakar: MKMK Bukan Lembaga Pembatal Keppres

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Awaludin , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |15:22 WIB

 MKMK Bukan Lembaga Pembatal Keppres

Adies Kadir saat dilantik sebagai Hakim MK (foto; Okezone)

JAKARTA – Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi perdebatan publik, setelah 21 master norma mempertanyakan proses pengangkatannya. Sejumlah pihak apalagi mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan pengangkatan tersebut.

Namun, master norma tata negara Henry Indraguna menegaskan, bahwa dorongan tersebut keliru secara konstitusional. Menurutnya, MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bukan lembaga yudisial dan tidak mempunyai kewenangan membatalkan Keppres. MKMK hanya berkuasa menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administratif pengangkatan," tegas Henry, Senin (9/2/2026).

Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu menegaskan, bahwa permintaan agar MKMK membatalkan pengangkatan Hakim Konstitusi Adies Kadir merupakan kekeliruan kompetensi norma alias error in authority.

Henry menyatakan, pengangkatan Adies Kadir telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

"Secara norma tata negara, pengangkatan Prof Adies Kadir sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com