Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 169,6 kilogram di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Sabtu (8/8).
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermulai dari info mengenai sebuah mobil minibus nan diduga membawa ganja dari Aceh menuju Medan.
Petugas kemudian bergerak menuju Jalan Lintas Medan-Binjai untuk melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 16.45 WIB, polisi menemukan mobil nan dimaksud.
"Selanjutnya petugas melakukan pembuntutan terhadap mobil nan dicurigai tersebut. Pada saat mobil tersebut melintas Jalan Raya Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tim langsung memberhentikan mobil dan terlihat ada dua orang di dalam mobil tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap peralatan bawaan mereka," kata Andy dalam keterangannya, Senin (10/8).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua karung goni berwarna putih nan berisi 65 balut ganja dengan berat total 52 kilogram.
Polisi kemudian mengamankan dua laki-laki nan diduga terlibat, ialah RS (43) dan MJ (41).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku ganja tersebut milik seseorang dari wilayah Serba Jadi Lokop, Aceh Timur. Mereka juga mengaku sebelumnya telah mengantarkan ganja tersebut kepada seorang laki-laki berinisial YJ di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap YJ di letak tersebut," ujar Andy.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan YJ (36) di rumahnya di Jalan Pelita, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan YJ, petugas kembali menemukan 73 balut ganja dengan berat 57,6 kilogram. Selain itu, polisi mengamankan satu keranjang plastik berisi ganja seberat 40,8 kilogram, 23 kotak karton berisi ganja dengan berat 18,4 kilogram, serta satu ember berisi ganja seberat 800 gram.
Dengan demikian, total peralatan bukti ganja nan diamankan dari ketiga pelaku mencapai 169,6 kilogram.
Ketiga pelaku beserta peralatan bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses norma lebih lanjut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·