Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan tersangka Marjani (MJN) selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin (10/8/2026).
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau dan menandai berakhirnya proses investigasi terhadap Marjani.
"Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau, hari ini, Senin (10/8), Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tahap dua atas tersangka MJN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Budi mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara Marjani dinyatakan komplit alias P-21. JPU menilai berkas tersebut telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Selanjutnya, JPU bakal melakukan penelitian terhadap berkas serta menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari.
"Setelah surat dakwaan selesai disusun, perkara bakal dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya diperiksa dan diadili sesuai dengan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi," jelas Budi.
Kode Jatah Preman
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5403967/original/063311400_1762345541-ri1.jpg)
Perbesar
Budi menegaskan pelimpahan tahap dua menjadi penanda bahwa proses investigasi telah rampung dan perkara memasuki tahap penuntutan. Dalam persidangan nantinya, JPU bakal memaparkan bangunan perkara dan perangkat bukti nan telah dikumpulkan untuk diuji di hadapan majelis hakim.
"KPK memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berasas kecukupan perangkat bukti serta ketentuan norma aktivitas pidana," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Marjani ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka.
Kode ‘jatah preman’ dalam kasus ini adalah ungkapan nan digunakan di kalangan para tersangka. Namun sederhananya, kasus ini terjadi lantaran terdapat permintaan dari pemimpin namalain sang gubernur.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Peran Ajudan Eks Gubernur Riau
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5554613/original/042748000_1776081299-IMG_5568.jpg)
Perbesar
Hasil penyelidikan KPK menemukan bukti Marjani mempunyai peran strategis di kasus pemerasan nan dilakukan eks Gubernur Riau Abdul Wahid. Uang setoran dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Riau, ditampung oleh Marjani.
“Tersangka diduga kuat berkedudukan menampung aliran duit setoran untuk selanjutnya digunakan bagi kepentingan eks Gubernur Riau," ungkap Taufik.
Dia melanjutkan, pada Juni 2025, Marjani menerima duit Rp 950 juta dari perantara Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, nan merupakan bagian dari setoran tahap pertama para Kepala UPT sebesar Rp 1 miliar.
Pada 2 November 2025, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan diduga menyerahkan duit setoran tahap dua sebesar Rp 450 juta langsung kepada Marjani. Penyerahan duit tutup mulut ini apalagi disaksikan langsung oleh Dani M Nursalam melalui panggilan video.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·